Pemilihan kepala desa adalah sebuah bentuk pelaksanaan demokrasi tingkat desa yang dilaksanakan setiap 5 Tahun sekali. bentuk perwujudan pengaplikasian demokrasi yakni dengan melaksakan pemilihan pemerintahan desa dengan sistem yang besifat terbuka, jujur, dan keadilan di dalam nya.
KEMBALI KE ARTIKEL