(Malang, 21 Mei 2022) tugas dari profesi perangkat desa adalah melayani masyarakat desa melalui pelayanan administrasi desa. Pelayanan di kantor desa sangat penting untuk masyarakat yang akan memenuhi segala administrasi mulai dari kependudukan maupun administrasi lainnya yang memiliki sangkutpautan dengan desa dan kepala desa.
KEMBALI KE ARTIKEL