BT (45 ) oknum kyai pengasuh salah satu pengasuh pondok pesantren di Desa Gondanglegi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang. Ia ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan terbukti telah melakukan tindakan yang tidak sewajarnya dilakukan yakni pelecehan seksual terhadap salah seorang santriwatinya WT (18).
KEMBALI KE ARTIKEL