Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pelaku Pencabulan Santriwati Salah Satu Pondok Pesantren di Desa Gondanglegi Telah Ditetapkan Menjadi Tersangka

12 Maret 2024   15:05 Diperbarui: 12 Maret 2024   15:12 80 2
BT (45 ) oknum kyai pengasuh salah satu pengasuh pondok pesantren di Desa Gondanglegi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Malang. Ia ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan terbukti telah melakukan tindakan yang tidak sewajarnya dilakukan yakni pelecehan seksual terhadap salah seorang santriwatinya WT (18).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun