Pembagian waris yang ditetapkan oleh Al-Qur'an adalah al-furudhul muqoddaroh. Syekh Muhammad Dzul Kifli Zainuddin Al-Wathoniy menulis:[1]
                     Â
Bagian-bagian warits yang telah dipastikan di dalam Kitabullah ada enam: (1) Setengah, (2) Seperempat, (3) Seperdelapan, (4) Duapertiga, dan (5) Sepertiga, dan (6) Seperenam.
Bagian pasti dalam angka Arab:
1. 1/ 2
2. 1/ 4
3. 1/ 8
4. 2/ 3
5. 1/ 3
6. 1/ 6