Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di sekolah dasar memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk karakter dan kesadaran sosial siswa. Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di sekolah dasar memiliki arti penting bagi siswa pada pembentukan pribadi warga negara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajiban untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil dan berkarakter yang diamanatkan dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Depdiknas, 2006:97-104). Menurut Undang-Undang yang sesuai dengan Pendidikan Kewernegaraan Sistem Pendidikan Nasional merupakan mata ajaran wajib bagi seluruh peserta didik disemua jalur dan jenjang Pendidikan formal. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Civic Education diberikan kepada setiap warga negara Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan membentuk peserta didik menjadi warga masyarakat, warga bangsa, dan warga negara yang dapat diandalkan oleh pribadinya, keluarganya, lingkugannya, masyarakatnya, bangsanya, dan negaranya dalam mencapai cita-cita bersama (Rahayu, 2007). Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, siswa mampu mengetahui apa hak dan kewajiban sebagai warga negara.
KEMBALI KE ARTIKEL