Pajak merupakan bayaran rakyat kepada negaranya menurut undang-undang ataupun pergantian kekayaan dari bagian swasta kepada bagian publik yang dapat diwajibkan dan yang langsung bisa ditentukan serta dipakai untuk membayar keperluan ataupun kegunaan umum. Kesadaran untuk membayar pajak hingga sekarang masih belum maksimal karena masyarakat masih menganggap bahwa pajak merupakan pungutan biaya atau upeti yang memberatkan sehingga masyarakat enggan membayar pajak atau cenderung melakukan penghindaran pajak (
tax evasion).
KEMBALI KE ARTIKEL