Konsep kebebasan berbangsa adalah hal yang mendasar dalam setiap tatanan sosial dan ekonomi sebuah negara. Indonesia, sebagai negara yang kaya akan keragaman budaya dan latar belakang, memiliki landasan kuat untuk menerapkan kebebasan berbangsa. Alinea pertama pembukaan UUD 1945 menjadi pilar yang mendukung pengembangan kebebasan berbangsa ini, baik dalam aspek sosial maupun ekonomi.
KEMBALI KE ARTIKEL