Sejak dari BPOM ( Badan Pengawas Obat dan Makanan) hingga kalangan Perguruan Tinggi yang mempunyai otoritas dan legitimasi dibidang Vaksin di Indonesia sepakat menyatakan bahwa Vaksin Nusantara secara ilmiah tidak bisa dipertanggungjawabkan olehnya itu secara hukum TIDAK BISA diterapkan pada manusia sebagai vaksin covid 19.
KEMBALI KE ARTIKEL