Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Memahami Pajak Pertambahan Nilai pada Perusahaan PKP

2 Juni 2024   11:43 Diperbarui: 2 Juni 2024   11:58 141 5
Berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah, PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Sementara Daerah Pabean didefinisikan sebagai seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonsia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat - tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang - Undang yang mengatur mengenai kepabean.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun