Istilah klasik hubungan tenaga kerja dan majikan adalah saling meng-subordinasi. Artinya adalah salah satu pihak yang menguasai dan mengkontrol pihak lainnya. Khususnya jika masih ada perpedoman kepada nilai kerja yang menjadi acuan bahwa pekerja bekerja untuk menjaga serta menjamin keseinambungan pribadi dan keluarga pekerja sehingga terkesan pada pihak yang tergantung sedangkan majikan menjamin hal tersebut serta membuat aturan main, membayar upah, dan mengharapkan akumulasi modal yang telah dikeluarkan. Bukan rahasia lagi bahwa fenomena tersebut masih menjadi pemandangan umum di beberapa kultur masyarakat. Dampaknya pola-pola yang demikian akan terus terjaga keberlangsungannya. Jika di dalam negeri saja praktik tersebut masih menjadi pemandangan umum dalam hubungan pekerjaan, bagaimana nasib dengan para pekerja kita di luar negeri.
KEMBALI KE ARTIKEL