Hapus Utang Petani, Nelayan, dan UMKM, Langkah Nyata Prabowo-Gibran Menuju Swasembada Pangan
6 November 2024 15:53Diperbarui: 6 November 2024 16:18790
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang penghapusan utang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.