Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Hapus Utang Petani, Nelayan, dan UMKM, Langkah Nyata Prabowo-Gibran Menuju Swasembada Pangan

6 November 2024   15:53 Diperbarui: 6 November 2024   16:18 79 0
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang penghapusan utang macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun