Depok - Kasus dugaan wanprestasi antara perusahaan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT. Duta Anggada Realty Tbk (DART) dalam sidang di PN Jakarta Utara telah diputuskan dengan tidak diterima gugatan PT. KAI terhadap PT. DART. Merasa keberatan dengan keputusan hakim perusahaan BUMN tersebut kembali melayangkan keberatan atau banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
KEMBALI KE ARTIKEL