Beberapa waktu saya membaca berita tentang FGD (Focus Group Discussion) yang selengarakan oleh Badan Akuntabilitas Publik DPD RI di ruang rapat BAP DPD RI Senayan, namun dalam FGD tersebut banyak sekali kesalahan dan ketidak relevansi masalah yang dibahas dengan cara pembahasannya. Mirisnya lagi sekelas Guru Besar Hukum Agraria masih tidak paham apa yang dibahas. Ya, guru besar tersebut bernama Prof. DR. Ny. Arie S. Hutagalung SH, MLI yang mengatakan bahwa grondkaart hanya semacam surat ukur itu adalah pernyataan yang membuat saya malu akan kualitas Profesor di indonesia yang menyampaikan pendapat tanpa mengetahui keilmuan yang sebenarnya.
KEMBALI KE ARTIKEL