Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Adakah yang Mengingkari Hukum Grondkaart atas Kepemilikan Lahan?

10 Februari 2018   14:56 Diperbarui: 10 Februari 2018   15:18 2358 0
Setelah Indonesia merdeka pada Tahun 1945 banyak sekali PR yang harus selesaikan, salah satunya adalah bagaimana mengalihkan status dan membayar ganti rugi perusahaan-perusahaan peninggalan Belanda. Pengambil alihan milik asing di Indonesia secara hukum telah diatur dalam Onteigeningsordonanntie (Peraturan Penyitaan Hak Milik), dimana perusahaan swasta yang mengelola kepentingan umum harus diambil alih oleh negara. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun