Setelah Indonesia merdeka pada Tahun 1945 banyak sekali PR yang harus selesaikan, salah satunya adalah bagaimana mengalihkan status dan membayar ganti rugi perusahaan-perusahaan peninggalan Belanda. Pengambil alihan milik asing di Indonesia secara hukum telah diatur dalam Onteigeningsordonanntie (Peraturan Penyitaan Hak Milik), dimana perusahaan swasta yang mengelola kepentingan umum harus diambil alih oleh negara.Â
KEMBALI KE ARTIKEL