Tahun 2022 silam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Bupati nonaktif Langkat, penggeledahan yang mulanya dilakukan atas tudingan keterlibatan kasus korupsi beralih menjadi kasus pelanggaran HAM setelah ditemukan tempat seperti penjara berisikan puluhan orang dengan kondisi memprihatinkan. Awalnya mantan Bupati Langkat tersebut berdalih bahwa tempat tersebut dipergunakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba, namun hal tersebut langsung dibantah oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) yang mengatakan bahwa tempat tersebut bukan tempat rehabilitasi narkoba. Mantan Bupati Langkat tersebut kemudian dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 11 UU Nomor 22 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Setelah ditelisik lebih lanjut orang-orang yang dipenjarakan di penjara ilegal tersebut dipekerjakan sebagai buruh di pabrik sawit milik mantan Bupati Langkat tanpa bayaran sepeser pun. Ditemukan pula adanya praktik kekerasan dan temuan berupa 18 alat penyiksaan yang digunakan untuk menyiksa penghuni krangkeng tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL