Sistem Pendidikan Nasional kita mengisyaratkanguru sebagai tenaga professional yang memiliki eksistensi penting. Dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Â guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini di jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (Pasal 1 ayat 1). Sebagai tenaga professional, sejatinya guru harus mampu memberi kontribusi yang signifikan dalam peningkatan kualitas pembelajaran.