Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang bersifat universal, permanen, dan mendasar yang melekat pada kodrat manusia yang harus dilindungi, dihormati,  dan dijunjung tinggi, serta tidak dapat diabaikan, dibatasi, atau dirampas oleh siapa pun. Selain hak asasi manusia, manusia  mempunyai kewajiban mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, antar manusia  dan terhadap masyarakat secara keseluruhan. Sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, masyarakat Indonesia mempunyai tanggung jawab moral dan hukum untuk menaati dan melaksanakan Deklarasi Universal  Hak Asasi Manusia yang ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan berbagai instrumen internasional tentang hak asasi manusia lainnya yang disetujui oleh  Republik Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL