Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 tinggal tiga bulan. Hari ini sudah memasuki hari kedua masa pendaftaran pasangan calon yang akan maju berkompetisi. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang telah menurunkan syarat minimal mengajukan calon kepala daerah, membuat tiap partai politik bergairah untuk mencalonkan kadernya, tanpa harus berkoalisi. Kekhawatiran akan ada kandidat melawan kotak kosong di Pilkada sepertinya tidak akan terjadi.
KEMBALI KE ARTIKEL