Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ramadan

Bolehkah Tidak Salat Jum'at di Hari Raya?

19 April 2023   13:37 Diperbarui: 19 April 2023   13:44 568 2

PP Muhammadiyah sudah menetapkan hari raya iedul fitri tahun ini jatuh pada tanggal 21 April. Berarti bertepatan dengan hari jum'at.

Selalu timbul pertanyaan saat hari raya bertepatan dengan hari Jum'at, yaitu 'bolehkah tidak salat Jum'at?'

Sebagaimana diketahui, salat Jum'at adalah wajib. Hal ini disebutkan dalam Al-Quran surat Al-Jumu'ah ayat ke-9.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:



"Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan)  untuk melaksanakan salat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Jumu'ah: 9)

Adapun yang berkaitan dengan perkara hari raya bertepatan dengan hari Jum'at tidak dapat ditemukan dalam Qur'an. Namun diterangkan secara jelas dalam hadis-hadis yang diriwayatkan oleh para sahabat. Perkara ini juga menuai banyak pendapat dikalangan imam Madzhab. Di antara pendapat-pendapat tersebut adalah:

Menurut Imam Syafi'i apabila hari raya jatuh pada hari Jum'at maka wajib untuk melaksanakan salat Juma't, kecuali orang yang hidupnya di lembah-lembah (menggambarkan orang yang hidup zaman dahulu yaitu orang-orang yang rumahya jauh dari masjid).

Mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyyah dan Malikiyyah, tetap melaksanakan salat Jum'at. Mereka berpegang pada dalil keumuman hukum salat Jum'at (QS. Al-Jumu'ah ayat: 11). Serta hadis-hadis yang menetapkan, seperti hadis berikut.

"Salat Jum'at merupakan suatu kewajiban bagi setiap Muslim, yang dilaksanakan dengan berjama'ah, kecuali empat orang yaitu hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit". (HR. Abu Dawud).

Berdasakan hadist di atas, mereka tetap mewajibkan salat Jum'at apabila bertepatan dengan hari raya.

Menurut pendapat ulama-ulama Hanabilah (Imam Hambali) orang yang telah melaksanakan salat hari raya (Iedul Fitri atau Iedul Adha), boleh untuk tidak melaksanakan salat Jum'at, dan diganti dengan melaksanakan salat Zuhur. Adapun landasan hukumnya adalah bahwa perkara ini pernah terjadi pada masa Nabi saw. Sebagaiaman hadis berikut,

"Bahwasanya Muawiyah bin Abi Sufyan bertanya kepada Zaid bin Arqom, 'Apakah kamu pernah mengalami salat dua Ied dalam satu hari?' Zaid bin Arqom menjawab, 'Iya, aku pernah'. Abu Sofyan kembali bertanya, 'Bagaimana Rasulullah saw menyikapinya?' Dia menjawab, 'Beliau salat Ied bersama kita, dan kemudian beliau memberi keringanan kepada kita, barangsiapa yang mau salat Jum'at, dan barangsiapa yang tidak mau, maka silahkan". (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majjah, An Nasai).

Semoga penjelasan di atas dapat menjadi pedoman bagi kita dalam menentukan dan menyikapi hukum melaksanakan salat Jum'at di hari bertepatan dengan hari raya. Sehingga yang salat Jum'at tidak perlu merasa benar dan yang tidak salat Jum'at pun tidak perlu merasa benar. Masing-masing berpegang pada pendapatnya, dan melaksanakannya secara bijak.

(sumber: unida.gontor,ac,id)

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun