Infonya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan bekerjasama dengan Ditjen Dukcapil untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan basis data perpajakan. Sehingga nanti, kalau jadi mulai tahun depan (2023), Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan berfungsi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
KEMBALI KE ARTIKEL