Salah satu yang sedang ramai dibincangkan, baik di dunia maya maupun di dunia nyata, adalah masalah revisi Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Yang menjadi polemik adalah perlu tidaknya UU ITE ini direvisi. Desakan untuk merevisi UU tersebut belum mendapat respon dari pemerintah dan DPR. Setidaknya itu yang saya baca di berita kompas online di
sini.
KEMBALI KE ARTIKEL