Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penegakan Hukum terhadap Pelanggar PPKM Dinilai Cacat Hukum

17 November 2021   17:21 Diperbarui: 17 November 2021   17:28 189 0
hukuman terhadap pelanggar protokol kesehatan terutama dalam hal ini, yakni melanggar ketentuan PPKM sangatlah tidak mencerminkan keadilan bagi masyarakat umum. Mengapa saya bisa berargumen seperti itu? Hal ini dikarenakan di sisi lain ketika pihak berwenang menindak pelanggar PPKM sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus covid-19 semakin meluas yang diterapkan kepada masyarakat, tetapi sebaliknya Pemerintah dalam hal ini selaku pembuat ketentuan yang dimuat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang dijadikan sebagai dasar penegakan aturan protokol kesehatan tidak patuh terhadap ketentuan yang berada di peraturan perundang-undangan yang lainnya. Dari hal itu saja dapat kita cerna bahwa pemerintah melakukan penegakan hukum protokol kesehatan di atas dasar hukum yang legitimasinya masih dipertanyakan mengenai keabsahan dan unsur mengikatnya. Untuk itu dalam poin kali ini, penulis akan mencoba mengulas mengenai legitimasi penegakan hukum protokol kesehatan dalam penerapan PPKM tersebut.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun