Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Wajah Ganda KPK dan Sakralitas Hukum

20 Oktober 2016   15:26 Diperbarui: 20 Oktober 2016   15:31 1 0
Hal ini terlihat jelas dari dari sikap KPK dalam memilih untuk mangkir/tidak hadir pada sidang praperadilan atas perkara penangkapan Irman Gusman. Sebagai bagian dari sistem penegakan hukum di negeri ini (law enforcement system), sudah kewajiban KPK dalam memberikan teladan menghargai setiap proses hokum. Pilihan untuk melakukan aksi mangkir,memilih tidak datang dalam sidang praperadilan tersebut, tentu saja merupakan tindakan pengecut yang amat memalukan. Tindakan ini membuktikan bahwa organisasi penegak hukum sekaliber KPK justru ikut serta melakukan pelecehan atas proses hukum.

Sulit untuk dibantah, KPK seakan menampilkan wajahnya yang lain. Keadaan ini seolah memberikan kesan akan situasi seolah-olah KPK mengulur waktu, takut untuk menghadapi proses hukum pra-peradilan dalam tata cara penangkapan Irman Gusman dalam dugaan suap impor gula. Maka dapat dipahami jika publik menduga duga seolah bahwa memang ada masalah yang mungkin serius dalam tata cara penangkapan KPK.

Sikap KPK ini juga bernuansa multitafsir. Misalnya pilihan sikap mangkirnya KPK dalam proses peradilan hukum ini, tentu saja dapat dilihat seolah-olah menyuburkan anggapan, praduga,tafsir yang diam diam berkembang dalam publik yang menilai bahwa penangkapan Irman Gusman adalah drama yang dibuat dan bermuatan politis untuk menjatuhkan Irman Gusman semata.  

Lebih lanjut lagi, Sikap mangkir KPK justru seolah-olah kembali menyuburkan pembicaraan dalam publik yang melihat metode, cara kerja, tata cara penangkapan serta penetapan tersangka oleh KPK yang bernuansa antikorupsi terkesan amat misterius serta kerapkali dianggap inkonsisten. Tentu saja pilihan mangkirnya KPK, diam diam secara sunyi senyap mulai dipertanyakan oleh publik yang menilai sepak terjang KPK dalam menangani beragam kasus-kasus dugaan korupsi yang datang. Setidaknya ada beberapa kasus terakhir yang dihadapi KPK diam diam seolah olah dipertanyakan oleh publik.

Misalnya kasus yang terbaru menimpa Siti Fadilah Supari. Dalam konteks ini Siti disangkakan melakukan korupsi pada pengadaaan alat kesehatan (alkes) tahap I tahun 2007 dan korupsi pengadaan alat kesehatan "buffer stock" (stok penyangga) untuk kejadian luar biasa pada tahun 2005. Anehnya, Siti dalam jangka waktu yang relatif lama bahkan tidak pernah dipanggil sebagai saksi atau diambil keterangannya, panggilan atas Siti Fadilah Supari sebagai tersangka baru dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2016. Tentu saja penetapan tersangka KPK tersebut memicu protes dan polemik, kasusnya pun sedang diproses melalui mekanisme pra-peradilan.

Apapun itu, pilihan KPK untuk mangkir dalam proses sidang pra-peradilan pada tanggal 18 Oktober 2016 hari ini tentu saja memalukan. Sikap ini terang benderang menandakan perilaku arogan yang diperlihatkan oleh KPK dalam menghormati proses hukum, padahal kita semua tanpa terkecuali harus tunduk serta hormat pada tatanan proses hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun