Senin, tanggal 4 Desember 2017, Desa Birawan telah memateraikan Perdes Perlindungan Pesisir dan Laut Desa Birawan. Setelah Proses assitensi pada tanggal 29 November 2017 di Bagian Hukum Pemda Flores Timur, yang diikuti oleh Kepala Desa Birawan dan Perangkat Desa, BPD Birawan, Missol Baseftin dan penulis, Perdes ini ditetapkan bersamaan dengan Perdes KIBLA, Perubahaan Perdes BUMDes No 6 Tahun 2014, serta Perdes Pungutan Desa. Draf Perdes sebelum diassitensi dan ditetapkan, telah didahului dengan sosialisasi ke masyarakat untuk mendapatkan masukan dari masyarakat. Setelah penetapan ini akan dilakukan kegiatan sosialisasi perdes-perdes yang telah ditetapkan ini.
KEMBALI KE ARTIKEL