Landasan Filosofi UU Desa No 6 tahun 2014 menegaskan entitas desa, sebagai wadah kesatuan masyarakat dengan segala kekayaan sosial budaya yang diakui dan dihormati dalam sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia. Asas Rekognisi dan Subsidiaritas dari sekian asas menjadi dasar bagaimana Desa diberi ruang dan pengakuan untuk mengembangkan dirinya sebagai garda terdepan dalam pembangunan sekaligus sebagai subjek dari pembangunan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL