Berangkat dari Peraturan  Presiden No 81 Tahun  2010  tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun  2010-2025 yang merupakan Rancangan Induk Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Nasional. Peraturan tersebut menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas dari KKN, serta peningkatan pelayanan publik.Â
KEMBALI KE ARTIKEL