Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Kenaikan UMP Sebesar 6,5% dan PPN Sebesar 12% terhadap Kesejahteraan Masyarakat Indonesia Khususnya Masyarakat Kota Serang, Banten

16 Desember 2024   12:16 Diperbarui: 16 Desember 2024   13:55 22 0
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi 12% adalah kebijakan ekonomi yang memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks masyarakat Kota Serang, Banten, kebijakan ini dapat dianalisis dari dua sisi: dampak positif dan tantangan yang mungkin muncul.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun