Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) menjadi 12% adalah kebijakan ekonomi yang memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Dalam konteks masyarakat Kota Serang, Banten, kebijakan ini dapat dianalisis dari dua sisi: dampak positif dan tantangan yang mungkin muncul.
KEMBALI KE ARTIKEL