Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Pola Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Transaksi Elektronik

29 Juni 2021   10:21 Diperbarui: 29 Juni 2021   11:16 286 1
Dengan berkembangnya teknologi pada masa kini transaksi elektronik di Indonesia meningkat pesat dalam satu dekade terakhir khususnya pada masa pandemi Covid-19 karena dinilai mudah dan cepat. Dengan meningkatnya hal tersebut tentu membuat potensi terjadinya suatu sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha semakin meningkat pula. Dalam rangka pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Pusat Kajian Hukum Bisnis  Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) yang diketuai oleh Dr. Zahry Vandawati Chumaida, S.H., M.H melakukan program Pengabdian Masyarakat (PengMas) yang diketuai oleh Dr. Bambang Sugeng Ariadi Subagyono., S.H., M.H., wakil ketua  Dr. Zahry Vandawati Chumaida, S.H., M.H, sekretaris Dr. Trisadini Prasastinah Usanti, S.H., M.H dan bendahara Dr. Indira Retno Aryatie S.H., M.H. Penanggung jawab dalam Sie Acara dibagi menjadi berikut, moderator Fiska Silvia R.R, S.H., M.M., LL.M., notulensi Dr. Mas Rahmah, S.H., M.H. LL.M., Perizinan Dr. Ghansham Anand, S.H., M. Kn., registrasi Kukuh Leksono Suminaring Aditya S.H.,LL.M. Selanjutnya untuk Sie Perlengkapan Gianto Al Imron, S.H., M.H, Sie Publikasi dan luaran Dr. Agung Sujatmiko, S.H., M.H. dan Dian Purnama Anugerah, S.H., M.Kn., LL.M.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun