Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tanggal 11 Juli 2023 dan telah resmi ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 8 Agustus 2023. UU ini, yang mencakup 20 bab dan 458 pasal, menjadi fokus utama dalam diskusi dan perhatian di sektor kesehatan Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL