Seorang anak dibawah umur, yang melakukan kenakalan atau kejahatan, mungkin saja telah melanggar hukum positif, merugikan orang lain, memantik kemarahan publik karena ulahnya dan bahkan mungkin telah menimbulkan penderitaan atau bahkan kematian orang lain. Namun apapun alasannya, karena umurnya yang masih muda atau belum dewasa, sesungguhnya dia adalah korban.
KEMBALI KE ARTIKEL