Beberapa saat yang lalu, sebuah lembaga yang mengatasnamakan diri sebagai Sahabat Muslim mempersengketakan puluhan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pengajuan sengketa ini disampaikan kepada Komisi Informasi Pusat dengan argumentasi bahwa puluhan LSM tersebut tidak menyediakan informasi publik yang memadai sebagaimana diatur dalam UU No. 14/2008.