Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN), menyebutkan bahwa standar kompetensi lulusan berkaitan dengan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap lulusan dan keterampilan lulusan sesuai dengan standar nasional.
KEMBALI KE ARTIKEL