Mohon tunggu...
KOMENTAR
Entrepreneur

BEM Fakultas Farmasi UAD Dampingi Pengajuan Sertifikat Halal UMKM di Desa Wereng

31 Juli 2024   13:24 Diperbarui: 31 Juli 2024   13:27 33 0
Setiap produk yang dipasarkan biasanya harus memiliki sertifikat halal dari Kementerian Agama Republik Indonesia (RI). Hal ini dimaksudkan untuk menjamin keamanan produk dari hal-hal yang membahayakan konsumennya. Namun, belum semua pelaku usaha memiliki sertifikasi ini lantaran keterbatasan informasi. Kondisi ini kemudian menjadi fokus mahasiswa Universitas Ahmad Dahlan (UAD) untuk mengambil peran di masyarakat

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun