Setiap produk yang dipasarkan biasanya harus memiliki sertifikat halal dari Kementerian Agama Republik Indonesia (RI). Hal ini dimaksudkan untuk menjamin keamanan produk dari hal-hal yang membahayakan konsumennya. Namun, belum semua pelaku usaha memiliki sertifikasi ini lantaran keterbatasan informasi. Kondisi ini kemudian menjadi fokus mahasiswa
Universitas Ahmad Dahlan (UAD) untuk mengambil peran di masyarakat
KEMBALI KE ARTIKEL