Kekayaan Intelektual (KI) meliputi hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, indikasi geografis, dan perlindungan varietas tanaman. KI yang lahir sudah selayaknya mendapatkan sistem perlindungan hukum. Perlindungan hukum atas KI inilah yang dikenal sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI). HKI adalah produk hukum yang berupa hak atas kekayaan intelektual yang dihasilkan.
KEMBALI KE ARTIKEL