Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan 17.000 pulau, di mana 7000 pulau di antaranya merupakan pulau berpenghuni. Banyaknya pulau menjadikan indonesia memiliki keanekaragaman sumber daya alam yang berlimpah. Sumber kekayaan alam tersebut dianugrahkan Tuhan kepada rakyat menjadi hal yang harus disyukuri dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 1945. Oleh karena kekayaan alam tersebut harus diperuntukkan bagi kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat, maka penguasaan dan pemanfaatannya diatur dalam konstitusi dan dalam berbagai produk perundang-undangan nasonal. Ideolog dan politik hukum tentang penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam tersebut tercermn dalam Pasal 33 ayat 3 pasal Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Berdasarkan ketentuan pasal tersebut, jelas bahwa negara memiliki kekuasaan atas sumber daya alam, penguasan tersebut memiliki makna bahwa negara melakukan bestuursdaad, yaitu sebagai pengelola (to manage) dan tidak melakukan eigensdaad, yaitu tindakan sebagai pemilik. Negara memiliki kewajiban untuk mengelola sumber daya alam agar dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Namun, dalam implementasinya negara tidak mampu mengelola sumber daya alam yang ada sehingga banyak investor asing yang masuk ke wilayah Indonesia untuk mengelola sumber daya alam tersebut dan Indonesia hanya mendapat bagian yang sangat kecil. Terlebih lagi kurangnya penjagaan wilayah yang yang ketat mengakibatkan sumber daya alam dieksploitasi secara ilegal, seperti halnya di wilayah perairan banyak dijumpai kapal nelayan-nelayan asing yang berlalu lalang. Tentu ini menjadi ancaman besar bagi kedaulatan negara. Apabila tidak segera ditindaklanjuti maka sumber daya alam yang ada akan habis dieksploitasi negara asing dan masyarakat Indonesia tidak dapat merasakan manfaatnya, di mana hal tersebut tidak sesuai dengan kalimat pada pasal 33 ayat 3 "...kekayaan alam...digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Pemerintah harus menanggapi masalah ini dengan serius karena sudah termasuk dalam ancaman negara. Ancaman terhadap negara merujuk pada segala potensi atau situasi yang dapat membahayakan integritas, keamanan, stabilitas, dan keberlangsungan suatu negara. Ancaman ini bisa datang dari dalam maupun luar negara dan dapat berasal dari berbagai sumber, seperti halnya nelayan asing yang masuk ke wilayah perairan Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL