- praktek hubungan kerja kontrak dan outsourcing membawa efek fragmentatif, degradatif, diskriminatif dan eksploitatif terhadap buruh;
- kesempatan bekerja pendek dan terbatas, tak ada kompensasi pada akhir hubungan kerja, kesejahteraan menurun, upah tidak pernah naik, tidak dapat berserikat
- Serikat pekerja/serikat buruh kehilangan banyak anggota