Pekerja kesehatan pencapaian untuk kualitas pelayanan dan kualitas hidup Pekerja kesehatan adalah komponen yang penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang berkualitas (diperkira jumlah mereka diseluruh dunia adalah sekitar 35 juta, tahun 1998), pengakuan tersebut ditegaskan karena peranan mereka yang sangat penting dalam pelayanan kesehatan yang tidak hanya berhubungan dengan pencegahan penyakit tetapi juga berhubungan dengan upaya-upaya peningkatan dan perbaikan kesehatan fisik dan mental masyarakat. Pelayanan yang berkualitas tersebut hanya bisa diberikan oleh pekerja kesehatan yang berkualitas pula, yang artinya bahwa mereka adalah pekerja kesehatan yang terlatih dan memenuhi standar-standar profesionalisme yang telah ditetapkan dan juga memiliki dan mendapatkan kondisi-kondisi dan syarat-syarat kerja yang berkualitas. ILO (International Labour Organisation) dalam laporan mereka mengenai “
Discussion at Joint Meeting on Term and Employment and Working Condition in Health Sector Reform, 1998”, mengatakan bahwa dampak dari reformasi sektor kesehatan adalah pada para pekerja kesehatan dan implikasinya terhadap pekerjaan dan upah, hubungan industrial, kondisi dan syarat-syarat kerja dalam pencapaian secara umum di sistem kesehatan dipandang dari hubungannya antara kebijakan kesehatan, kesehatan manusia dan ekonomi. Secara implisit dapat dikatakan bahwa reformasi sektor kesehatan hendaknya memperhatikan dan mempertimbangkan aspek-aspek yang tidak hanya pertumbuhan ekonomi tetapi juga perbaikan nilai-nilai sosial dan kemanusian, dan juga bagaimana kondisi dan syarat-syarat kerja para pekerja kesehatan yang diberikan haruslah mencerminkan dan menghormati prestasi dan kualitas profesionalisme mereka sehingga mereka mampu memenuhi tanggungjawab dan peran penting mereka dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Karena didalam Konvensi ILO No. 149/1977 tentang Personel Keperawatan (Nursing Personnel) dikatakan di pasal 6 bahwa “persone keperawatan haruslah menikmati syarat-syarat dan kondisi kerja yang setidaknya sama dengan para pekerja lainnya di negara yang bersangkutan”, dan hal ini adalah: (a) jam kerja, yang meliputi aturan dan kompensasi kerja lembur, jam tambahan lainnya (diluar jam kerja) dan kerja shift; (b) istirahat (libur) mingguan; (c) cuti tahunan yang dibayar; (d) cuti pendidikan; (e) cuti maternitas; (f) cuti sakit); (g) jaminan sosial.
Definisi Quality of Work Life Ada 4 hal yang mendasari definisi
Quality of Work Life: - Keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan (occupational health Safety and Environment (OHSE);
- Jam kerja yang sesuai (suitable working time);
- Upah yang layak sesuai dengan kebutuhan hidup (apropriate salary – living wage);
- Pelatihan untuk peningkatan pengetahuan dan ketrampilan (Training to improve skills and knowledge);
- Keikutsertaan dalam proses pengembangan dan keputusan dalam perbaikan kualitas pelayanan tempat kerja (Participate in the planning process for the development quality of work and decision making)
KEMBALI KE ARTIKEL