Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Pergerakkan Serikat Pekerja di Indonesia dan Solidaritas Serikat Pekerja Internasional

20 Agustus 2010   09:45 Diperbarui: 26 Juni 2015   13:51 1611 0
Ratifikasi Konvensi ILO No. 87 Tahun 1948 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Berorganisasi melalui Keppres No. 83 Tahun 1998 telah menjadi batu penjuru bagi pelaksanaan hak berserikat dan berorganisasi bagi para pekerja di Indonesia tak terkecuali para pekerja disektor pelayanan umum (BUMN/BUMD Bahkan Pegawai Negeri Sipil dan Guru).  Ratifiskasi Konvensi tersebut dipertegas kembali dengan disyahkannya UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh, dan hal ini memberikan kemajuan yang sangat signifikan dalam kebebasan berserikat. Pekerja menikmati kebebasan baru untuk bergabung dengan dan membentuk serikat pekerja pilihan mereka sendiri dan banyak pekerja telah melaksanakan hak tersebut, baik pada tingkat nasional maupun lokal (ditempat kerja). Meskipun kemajuan secara nyata telah diperoleh dibidang kebebasan berserikat, tetapi beberapa kesulitan-kesulitan dalam pelaksanaan hak secara penuh masih tetap saja dirasakan dan dihadapi oleh para pekerja.

International Labour Standards (ILS)



Indonesia telah meratifikasi (mensyahkan) sebanyak tujuh belas belas standard perburuhan internasional dalam bentuk konvensi (biasa disebut dengan Konvensi ILO), dan delapan diantara standar itu adalah Standar Inti Perburuhan (Core Labour Standards):



  • Konvensi ILO No. 29 tentang Penghapusan Kerja Paksa
  • Konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi ;
  • Konvensi ILO No. 98 tentang Hak Berorganisasi dan Melakukan Perundingan Bersama
  • Konvensi ILO No. 100 tentang Pemberian Upah Yang Sama Bagi Para Pekerja Pria dan Wanita
  • Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Semua Bentuk Kerja Paksa
  • Konvensi ILO No. 111 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan
  • Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja
  • Konvensi ILO No. 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun