Dalam perjanjian internasional terdapat istilah suksesi negara. Suksesi negara sendiri merupakan peristiwa peralihan kedaulatan dari suatu negara ke negara lainnya yang menimbulkan beberapa akibat hukum termasuk terhadap perjanjian internasional. Suksesi negara digunakan untuk menyebut perubahan identitas negara yang terjadi karena hilang atau berubahanya kedaulatan wilayah negara tersebut yang disertai perolehan kedaulatan wilayah baru oleh negara lain. Secara harfiah, istilah Suksesi Negara (State Succession atau Succession of State) berarti "penggantian atau pergantian negara". Namun istilah penggantian atau pergantian negara itu tidak mencerminkan keseluruhan maksud maupun kompleksitas persoalan yang terkandung di dalam subjek bahasan state succession itu.
KEMBALI KE ARTIKEL