Seorang Setnov memang perlu banyak-banyak piknik. Saya kaget sekaligus bingung, Selasa, 31 Oktober 2017 dikabarkan polisi menciduk beberapa individu warga negara Indonesia yang merupakan juga warganet (netizen) dengan beragam akun di sosmed. Apa pasal, ternyata ada aduan dengan jeratan pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana pasal 45 ayat 3 UU ITE maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp 750 juta.
KEMBALI KE ARTIKEL