Dalam konsep ketatanegaraan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) merupakan dampak dari amandemen UUD 1945, khususnya pada perubahan ketiga, November 2001. Dasar paling kuat dalam pembentukan DPD ini adalah keterwakilan kepentingan-kepentingan daerah. Apalagi, pada masa-masa awal reformasi, tatakelola hubungan antara pusat-daerah sedang pada tahap kritis dan memerlukan reformulasi yang tepat, jika tidak akan menyebabkan hancurnya kesatuan negeri ini.
KEMBALI KE ARTIKEL