Mohon tunggu...
KOMENTAR
Nature Pilihan

Refleksi Batu Hijau dan Belajar dari Buyat: Tanggung Jawab Tambang Itu Tidak “Tanggung”

19 Februari 2015   10:30 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:54 380 0
Tulisan ini semacam epilog dari ragam tulisan sebelumnya, juga refleksi dari kegiatan pertambangan yang, pernah saya dengar, ditambah pernah saya lihat sendiri yaitu penjelasan aktivitas pertambangan di Newmont Nusa Tenggara (NNT) di Batu Hijau, Sumbawa Barat, NTB. Dan mendengar lentingan cerita tak sedap dari kasus yang sempat heboh ditanah air, sekitar sepuluh tahun lalu. Apalagi kalau bukan Pencemaran Teluk Buyat yang waktu itu menyeret Newmont Minahasa Raya (NMR).

Tulisan ini ingin memberikan sudut pandang dan fakta terbaru mengenai aktivitas tambang oleh perusahaan multinasional Newmont di Indonesia. Berdasarkan pengalaman interaksi langsung saya dengan penduduk, masyarakat sipil/madani (civil society), pemerintah (kabupaten), akademik (via teman-teman akademisi) dan tentunya, Newmont sendiri. Lebih dari Empat aktor yang terlibat. Plus dari berita-berita internet yang saya riset mandiri.

Ihwal pertambangan mungkin teman-teman para pembaca sudah jelas. Ada potensi keuntungan –yang besar—dengan mengeksploitasi sumber daya alam yang ada. Kekayaan alam yang terpendam. Konsekuensi ini kemudian muncul pertimbangan “merusak” atawa “merubah” kondisi alam karena mineral bebatuan yang ada diambil. Tapi ingat, mengambil sumberdaya dengan analogi seperti itu, tentu bisa disamakan juga dengan mengambil tanah liat atau semen dan pasir untuk bahan baku bangunan. Kerukan demi kerukan terjadi kan?Lalu, what’s so special about mine? Ini dia.

Pertanyaan Kita Semua

Mungkin banyak informasi dan artikel mengenai aktivitas tambang. Tapi apapun yang muncul, dokumentasi yang ada maupun selentingan kabar yang beredar lumayan beragam. Ada sudut pandang positif, tapi lebih banyak yang negatif.

Isu yang diangkat juga tidak satu. Selain masalah lingkungan (tentu tentang dampak tambang yang katanya merusak) juga ada isu mengenai nasionalisme lewat pertambangan yang banyak dikuasai asing. Tulisan ini menyoroti isu lingkungan karena seperti yang kita tahu, pencemaran lingkungan merupakan isu dahsyat, terutama apabila katanya di lakukan oleh perusahaan tambang –asing pula. Konsumsi yang ngeri-ngeri sedap dan bisa memainkan opini masyarakat awam. Saya dulu yang termasuk di dalamnya.

Nah, pilah-dan-pilih informasi merupakan kewenangan dan hak kita. It is you to choose. Mau ambil sudut pandang mana. Khusus mengenai lingkungan, biasanya isunya pada saat proses dimana tambang beroperasi, misalnya limbah tailing, hingga apa yang terjadi setelah tambang resmi selesai (ingat, tambang adalah sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui).

Pertanyaan awal-nya,bagaimana sih tambang yang membuka lubang menganga di punggung bumi ini dapat kembali menjadi hijau dan asri sebagaimana semula. Adakah buktinya apabila perusahaan tambang mengatakan melakukan kegiatan reklamasi (penghijauan kembali) maupun pendampingan masyarakat dan kontribusi tanggung jawab sosial pada saat akan, sedang dan setelah selesai operasi.

Kedua, karena Newmont di Sumbawa merupakan lokasi baru dari Newmont yang dulu ada di Minahasa, maka laik kiranya kita membahas apa sih kondisi saat ini di Minahasa setelah “ditinggal”. Apalagi sempat heboh kasus pencemaran yang berbentuk “Penyakit Minamata” yang di-kambing hitam-kan ke perusahaan tambang. Apa iya datang, kerja, abis tu packing dan pergi begitu saja? Meninggalkan pencemaran?

Tanggung Jawab itu Jangan “Nanggung”

Untuk itu, saya ingin sedikit berfilosofis. Apa sih arti tanggung jawab menurut kamu? Menurut KBBI adalah “keadaan wajib menanggung segala sesuatunya (kalau terjadi apa-apa boleh dituntut, dipersalahkan, diperkarakan, dsb”. Sepakat lah ya.

Lalu, apakah dengan mengatakan perusahaan A melakukan pencemaran, kamu bertanggung-jawab dengan pernyataan itu? Mikir kan? Hanya sekedar ngomong, dan belum yakin benar dengan itu. Alih-alih disuruh tanggung jawab, jawaban kita akan normatif dan melihat sterotype secara umum. Merujuk pada media yang ada dan asumsi berdasarkan kata sakti “katanya”.

Sementara, bagi perusahaan tambang internasional sekelas Newmont, saya yakin tanggung jawab itu hulu-hilir. A sampai Z. Sudah menjadi prosedur standar operasional. Pun di Indonesia, Newmont merupakan salah satu perusahaan multinasional yang menerapkan itu. Jadi, ini dulu yang saya pegang. Baru kita konfirmasi dengan praktiknya bagaimana. Apa benar se-ideal itu di lapangan?

Walau demikian, tentu, seperti yang selalu saya tekankan setiap kali ada perdebatan dan asumsi (negatif) mengenai kegiatan tambang, saya akan bilang “Saya pernah melihat sendiri. Apa sih yang lebih mendekati nilai kebenaran dibanding melihat dengan mata kepala sendiri dan merasakan langsung aktivitasnya?”

Ini faktanya yang akan kita kupas. Tanggung jawab Newmont seperti yang kita lihat pada saat ini di Newmont di Batu Hijau Sumbawa, NTB (NNT) yang saat ini masih operasi; juga tentu kita sandingkan juga dengan Newmont di Minahasa, Sulawesi Utara (NMR) yang saat ini sudah selesai.

Tanggung Jawab NNT

Reklamasi dan CSR (tanggung jawab sosial perusahaan) ke masyarakat bisa kita lihat di beberapa tulisan terdahulu saya. Sedangkan, untuk yang selesai beroperasi, mari kita lihat keadaan di Minahasa dan seperti apa tanggung jawab berikutnya dari Newmont. Juga sedikit pencerahan yang sangat-sangat perlu untuk kita semua mengenai aktivitas NMR yang katanya berakibat pencemaran.

Jadi, tanggung jawab ini komplit dan kompleks. Selama kurun waktu tiga belas tahun, data empirik menunjukkan sudah 144 Juta USD dana CSR keluar dari NNT. Jika di-rupiah-kan, maka angkanya kurang lebih 1,5 milyar rupiah. Wow. Dampaknya adakah? Ada. Dan jelas sekali. LPPM-UI mencatat kurang lebih 95% dari ekonomi lokal Kab. Sumbawa Barat bergantung pada operasi NNT. Lebih dari 6.300 pekerja tetap adalah warga lokal. Lebih dari 979,4 USD dikeluarkan untuk gaji karyawan pertahun.

Selain CSR yang disebutkan diatas, NNT juga memberikan dana hibah 46 juta USD (per-tahun 2010) untuk percepatan pembangunna infrastruktur di tiga kecamatan di lingkar tambang yaitu Maluk, Sekongkang dan Jereweh.Masalah kesejahteraan, itu datanya. Data lengkap lain ada disini. Sedangkan untuk lingkungan, secara langsung reklamasi berjalan paralel. Temali yang digunakan untuk penahan bibit yang ditanam di lereng pun juga ramah lingkungan. Serta diproduksi masyarakat sekitar. Reportase tentang ini saya kupas di tulisan terdahulu.

Juga penghijauan yang dilakukan saat ini berjalan paralel. Walaupun sepenggal foto mungkin tak dapat bicara banyak, karena angle yang terbatas padahal kalau pandangan kita perlebar (tidak sesempit memandang tambang) maka kelihatan tuh kanan kiri sudah ada hasil dan upaya reklamasi.

Tanggung Jawab NMR

Di NMR, saya tidak (belum?) berkesempatan meninjau langsung. Apalagi, kasus yang sempat merebak beberapa waktu sudah hampir sepuluh tahun berlalu. Kasusnya adalah penyakit gatal di masyarakat Teluk Buyat dan juga ikan-ikan yang mati dengan asumsi ini adalah hasil dampak dari tailing limbah NMR di Teluk Buyat.Desa Buyat, kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara adalah salah satu desa di lingkar tambang NMR.

Teluk buyat merupakan pangkalan dan akses ke laut masyarakat. Isu pencemaran karena ditemukan ikan yang mati dan ada penduduk yang kena penyakit gatal langsung mengarah ke NMR. Ini kasus menarik, karena terlanjut NMR terlanjur dihakimi oleh media massa dengan blow up kasus yang dibawa sebuah LSM mengatasnamakan masyarakat. Saya juga mendengar hal ini.

Kemudian proses hukum berjalan. Terbukti ternyata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado memvonis bebas murni Terdakwa I PT. Newmont Minahasa Raya dan Terdakwa II Richard B. Ness dari tuntutan pencemaran lingkungan. Dalam Amar Putusannya pada tanggal 24 April 2007 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado menyatakan bahwa Terdakwa I PT Newmont Minahasa Raya dan Terdakwa II, Richard Bruce Ness, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Pengadilan menyatakan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum, menyatakan memulihkan hak Terdakwa I PT. Newmont Minahasa Raya dan terdakwa II Richard Bruce Ness dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara. Clear sudah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun