Faktanya, pada pandemi saat ini laju peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih terus terjadi. Meskipun menurut data Polri ada penurunan penemuan jenis psikotropika golongan I yang mana hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang untuk terapi atau pengobatan apalagi dikonsumsi sembarangan sebab memiliki daya candu sangat kuat yaitu ekstasi/XTC/kancing/ineks/flash/flipper/hammer. Penyalahgunaan pil ekstasi ini mampu membuat seseorang berhalusinasi, kebingungan dan merasa cemas. Serta mengalami perubahan secara fisik berupa menggigil, detak jantung meningkat, mual, pusing, sakit kepala dan kaku pada otot sendi. Efek ini dapat dirasakan seseorang setelah 20 menit menelann pil ekstasi.
KEMBALI KE ARTIKEL