Sejak Maret 2020 pemerintah mengeluarkan kebijakan belajar, bekerja dan beribadah dari rumah. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai upaya menekan penyebaran virus Covid-19 agar tidak semakin meluas. Terhitung sudah hampir satu tahun virus ini masuk ke Indonesia, namun banyak pihak menilai grafik kasus Covid-19 di Indonesia masih belum mencapai puncak. Terlebih, diakhir tahun 2020 WHO mengkonfirmasi adanya mutasi virus corona baru yang disinyalir lebih mudah menular. Situasi yang masih belum stabil ini, membuat beberapa pemerintah daerah memperpanjang kebijakan terkait pembelajaran secara daring, meskipun menteri pendidikan sudah mengizinkan adanya pembelajaran secara luring.
KEMBALI KE ARTIKEL