Pemerintah resmi melarang pedagang menggunakan fitur TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi di Indonesia. Hal ini telah ditetapkan oleh menteri perdagangan Indonesia dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023. PErmendagri ini diresmikan pada 26 September 2023 lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL