Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang telah diajukan oleh pasangan calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Hal tersebut disampaikan dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, (22/04/2024). Hasil dari putusan tersebut juga telah diunggah di situs resmi Mahkamah Konstitusi.
KEMBALI KE ARTIKEL