Pemerintah Republik Indonesia pertama kali mengeluarkan Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) secara resmi pada tanggal 30 Oktober 1946. Oeang Repoeblik Indonesia (ORI) merupakan uang kertas pertama Indonesia yang digunakan untuk menggantikan peredaran uang Jepang dan Hindia Belanda yang pada masa itu masih digunakan oleh masyarakat Indonesia. ORI memiliki kedudukan sentral dalam roda perekonomian Indonesia karena uang merupakan alat pembayaran yang sah, tanpa adanya uang sebagai alat tukar yang sah, maka berdampak pada kekacauan ekonomi, politik dan sosial. Undang-Undang Nomor 17 tahun 1946 atau pada tanggal 1 Oktober 1946 menandai Pemerintah Indonesia bisa mengeluarkan ORI secara sah. Melalui keputusan Menteri Keuangan, ORI baru bisa dikeluarkan dan pemberlakuan sebagai alat pembayaran yang sah. Pada pukul 00.00 WIB tanggal 29 Oktober 1946 melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor SS/1/35, ORI sebagai alat tukar yang sah resmi berlaku mulai tanggal 30 Oktober 1946. Mohammad Hatta selaku wakil presiden Republik Indonesia menandai pengeluaran ORI melalui pidato lewat radio.
KEMBALI KE ARTIKEL