Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Demi Hasrat Merokok, Tak Masalah Membayar Uang Segepok

1 Oktober 2012   07:49 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:25 213 0
Saat berada di daerahnya masing-masing, bangsa Indonesia dengan bebas menyulutkan rokok di berbagai tempat. Kadang kala tidak menghiraukan ada tempat yang benar-benar melarang seseorang merokok.

Kebiasaan buruk tersebut rupanya terbawa ke negara lain, yakni Arab Saudi. Tidak lain adalah jamaah Indonesia yang baru tiba di Bandara King Abdul Aziz Jeddah Arab Saudi. Sesaat setelah keluar dari imigrasi bandara, sebagian jamaah pria bertanya apakah di area bandara boleh merokok.

Sontak, petugas haji yang dilemparkan pertanyaan menjawab tidak boleh. Otoritas bandara King Abdul Aziz Jeddah mengeluarkan aturan bahwa siapa pun yang tertangkap tangan sedang merokok akan dikenakan sangsi berupa denda 300 Reyal atau sekira Rp1 juta.

Rupanya pernyataan petugas haji hanya dijadikan angin lalu bagi para jamaah. Bahkan pengumuman petugas haji melalui pengeras suara di bandara juga tidak menyurutkan keinginan jamaah menghilangkan rasa masam di mulutnya.

Mencari tempat yang sedikit tersembunyi, sekelompok jamaah pria nekat menyulutkan rokoknya dengan korek api. Mereka tampak seperti berada di negara sendiri yang bebas menghisap rokok. Mereka tidak peduli sewaktu-waktu bisa ditangkap keamanan khusus bandara.

Ya, mereka memanfaatkan kantin bandara sebagai tempat menghilangkan masam mulut. Padahal, tempat tersebut sangat terbuka dan setiap orang lewat bisa melihat, termasuk otoritas keamanan bandara. Keberuntungan memang masih milik jamaah haji Indonesia. hingga hari kesembilan ini belum satu pun jamaah yang tertangkap tangan sedang merokok.

Data Global Adult Tobacco Survey (GATS) Indonesia 2011 menyebutkan, Indonesia menduduki posisi puncak prevalensi perokok aktif dibanding 16 negara berkembang di dunia, yakni 67 persen pada pria dan 2,7 persen wanita. Kebiasan merokok bangsa Indonesia sulit diredam meski di negara orang lain. Mungkin bagi orang Indonesia, melanggar aturan dengan cara membayar adalah hal publik yang sangat wajar untuk dilakukan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun