Mohon tunggu...
KOMENTAR
Pendidikan

Pakaian Muslimah yang Sesuai Syariat

14 April 2013   12:47 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:12 267 1
Pakaian yang sesuai syar'i, mungkin agak aneh bagi sebagian orang awam yang belum mengenal atau mengilmui islam, bahkan banyak muslimah yang belum paham bagaimana sebenarnya pakaian muslimah syar’iyyah, padahal  jika kita kembali pada tatanan syar'i, kita akan lebih beradab dan sopan, disegani dan di hargai ketika di jalan dan tempat-tempat umum lainnya. berikut artikel terkait yang patut kita jadikan bahan pemahaman tentang pakaian syar'i tersebut.

Sesungguhnya menutup aurat bagi seorang wanita terhadap seluruh tubuhnya kecuali bagian-bagian yang boleh diperlihatkan adalah suatu kewajiban yang diperintahkan Allah swt. Berbagai nash al Qur’an maupun Sunnah telah menjelaskan syarat-syaratnya sebagai berikut :

1. Menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan kedua telapak tangan sebagaimana dikatakan jumhur ahli ilmu berdasarkan hadits Aisyah dari Asma binti Abu Bakar yang datang menemui Rasulullah saw dengan mengenakan pakaian yang tipis, kemudian Rasulullah saw berpaling darinya dan mengatakan kepadanya,”Wahai Asma sesungguhnya apabila seorang wanita telah mendapatkan haidh maka tidak sepantasnya ia memperlihatkannya kecuali ini.” beliau mengisyaratkan kepada wajah dan kedua telapak tangan.” (QS. Abu Daud dan al Baihaqi. Ini adalah hadits hasan sebagaimana dikatakan asy Syeikh Nashiruddin al Albani).

Oleh karena itu seyogyanya seorang wanita muslimah menutupi seluruh tubuhnya secuali wajah dan telapak tangannya. Termasuk dalam hal ini adalah kedua kakinya mengingat ada sebagian wanita yang menganggap enteng pemasalahan menutup kaki-kaki mereka padahal ini bertentangan dengan syariat.

2. Berbahan lebar dan tidak sempit karena bahan yang sempit dapat membentuk tubuh wanita dan ini bertentangan dengan tujuan dari hijab dan tujuan ini tidaklah bisa direalisasikan kecuali dengan baju yang berbahan lebar.

3. Berbahan tebal dan tidak tipis yang dapat menjadikan apa yang ada dibalik pakaian itu terlihat (transparan), berdasarkan sabda Rasulullah saw,”Akan ada di akhir umatku para wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, diatas kepala mereka seperti punuk onta maka laknatlah mereka sesungguhnya mereka itu terlaknat.” (HR. ath Thabrani dengan sanad shahih sebagaimana dikatakan asy Syeikh al Albani)

4. Tidak terdapat berbagai haisan di pakaian tersebut. Dilarang bagi seorang wanita untuk mengenakan segala sesuatu seperti motiv-motiv atau hiasan-hiasan emas mengkilat pada pakaiannya yang dapat menarik perhatian mata orang lain karena itu termasuk perhiasan yang dilarang untuk ditampakkan, sebagaimana firman Allah swt :

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun