Dalam hukum Islam sudah tertulis dan wajib hukumnya seorang orang tua bilogis untuk dapat memfasilitasi anak biologisnya dengan sempel darah yang sama untuk bertahan hidup nya di dunia. Dalam hal ini, apabila terdapat kekeliruan bahwa salah satu hasil sempel darah tidak sama dan secara bentuk tengkorakpun tidak ada kesamaan sama sekali, maka petut dipertanyakan apakah anak tersebut merupakan anak haram atau anak hasil perselingkuhan dan anak hasil kumpul kebo atau bisa dikatakan anak hasil berhubungan badan dengan selingkuhannya dari salah satu pasangan suami istri "sah". Untuk itu, untuk perlu mengetahui bahwa anak tersebut merupakan anak hasil biologis sang ayah atau anak hasil biologis ibunya. Maka perlu dilakukan hasil "TES DNA BILOGIS AYAH DAN IBUNYA" yang diperkiraan salah satu dari kedua orang tuanya memiliki hubungan spesial drngan lawan jenisnya diluar kendali suaminya atau istrinya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL